Medan | Keributan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Dr. Pirngadi Medan pada hari minggu, 6 April 2025 memicu gelombang reaksi publik. Seorang konten kreator berinisial A bersama istrinya, kini dilaporkan secara resmi ke Polda Sumatera Utara oleh M. Helmi, yang mengaku sebagai keluarga pasien, bukan bagian dari pihak rumah sakit.
Laporan ini dilayangkan melalui kuasa hukum dari Tim Hukum DPW 234 SC Sumut, Henry Pakpahan, S.H., dan telah teregister dengan Nomor: STTLP/B/482/IV/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 7 April 2025. Dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjadi dasar dari laporan tersebut.
“Kami percaya kepada institusi Polri, khususnya Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan, untuk mengusut secara tuntas siapa yang benar dan siapa yang telah dizalimi” ujar Henry di Polda Sumut, Jalan Sisingamangaraja Medan.
Henry juga membantah klaim yang menyebut kliennya merupakan bagian dari RSUD Dr. Pirngadi. “Klien kami hanyalah keluarga pasien. Ia merasa terganggu dan terprovokasi akibat keributan yang ditimbulkan oleh pihak konten kreator yang memaki petugas medis,” tegasnya, sembari menyayangkan tindakan yang memperkeruh suasana di fasilitas layanan kesehatan.
Kronologi Versi Pelapor:
- Jam 23.00 WIB: Helmi tiba di IGD RSUD Pirngadi menjenguk kakaknya yang baru menjalani operasi akibat kecelakaan kerja.
- Jam 23.40 WIB: Saat hendak meninggalkan IGD, ia melihat sekelompok orang tengah merekam video sambil melontarkan makian kepada tenaga kesehatan.
- Jam 23.41 WIB: Keributan mulai memanas, teriakan dinilai mengganggu pasien lainnya.
- Jam 23.42 WIB: Salah satu keluarga pasien menegur agar suasana tetap tenang.
- Jam 23.45 WIB: Karena emosi, Helmi mengaku sempat mendorong konten kreator tersebut.
- Jam 00.06 WIB: Rekan dari konten kreator datang dan situasi semakin memanas.
- Jam 00.10 WIB: Polisi tiba di lokasi dan berhasil meredam situasi.
Pihak pelapor berharap proses hukum berjalan objektif dan profesional, demi keadilan, terutama bagi mereka yang merasa dirugikan secara moral, dan nama baik.
(Dodi Rikardo Sembiring, S.Sos)
