Medan ~ BuserBhayangkaraNews.com | Dugaan penistaan agama kembali memantik kemarahan publik di Kota Medan. Ketua DPD Persatuan Islam Sumatra Nasional (PISN) Kota Medan, H. Pimpin Putra Lubis, melaporkan PT Jasa Andalas Perkasa ke Polrestabes Medan atas dugaan pelecehan terhadap simbol suci umat Islam, yakni Ka’bah.
Laporan resmi tersebut terdaftar dengan nomor: STTLP/B/1666/V/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT, tertanggal 20 Mei 2025.
Pimpin menjelaskan, pelaporan ini berawal dari informasi warga mengenai keberadaan dua patung harimau, satu patung manusia, dan sebuah gambar besar Ka’bah yang dipasang di latar belakang ketiga patung tersebut di dalam gudang milik PT Jasa Andalas Perkasa di Jalan Pertiwi, Medan Tembung.
“Ini jelas tidak pantas! Ka’bah itu simbol paling suci bagi umat Islam, kenapa ditempatkan di antara patung-patung? Dan pemilik gudang bukan muslim. Ini bukan kesalahan biasa, tapi penghinaan”, katanya.
Informasi awal juga menyebut ada tulisan Arab di sisi kiri dan kanan patung, namun saat tim pelapor datang ke lokasi, tulisan tersebut sudah tidak terlihat. Dugaan kuat, tulisan itu telah dipindahkan untuk menghindari sorotan.
Tim pelapor juga mengalami hambatan saat investigasi, karena security gudang menolak mereka masuk. Setelah perdebatan panjang dan melibatkan Kepling, barulah satu orang diperbolehkan masuk ke dalam gudang.
PISN telah menyerahkan rekaman video sebagai barang bukti. Kasus ini kini diproses dengan dasar hukum Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
Sorotan tajam juga datang dari Ketua Umum TKN Kompas Nusantara, Adi Warman Lubis, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Pagar Unri Prabowo-Gibran. Ia dengan tegas menolak penyelesaian kasus ini hanya lewat permintaan maaf.

“Kalau cukup minta maaf, besok semua orang bisa hina agama sesuka hati. Negara ini punya hukum proses harus jalan dan pelaku harus dihukum”, ujarnya.
Adi menyebut saat mendatangi lokasi, pihaknya malah disodori surat bermaterai untuk ditandatangani tanpa penjelasan resmi.
“Alih-alih klarifikasi, kami justru diarahkan buat tanda tangan. Ini bentuk intervensi yang tidak etis dan sangat mencurigakan”, ujarnya.
Tidak hanya pemilik gudang, Kepling setempat juga jadi sorotan. Ia diduga telah lama mengetahui keberadaan instalasi tersebut, namun membiarkannya bertahun-tahun. Bahkan, menurut Pimpin, Kepling sempat melontarkan ancaman verbal terhadap aktivis yang menyuarakan persoalan ini.
“Ini bukan lagi kelalaian, tapi perlindungan diam-diam. Pemko Medan harus segera mengevaluasi”, katanya.
Gabungan ormas keagamaan juga menyerukan sikap tegas: meminta Polrestabes Medan segera menuntaskan penyelidikan, dan pemerintah bertindak atas semua bentuk pembiaran dan kelalaian.
Sampai berita ini diturunkan, PT Jasa Andalas Perkasa belum memberikan pernyataan resmi. Sementara publik mendesak kejelasan dan penegakan hukum yang adil, agar tidak terjadi lagi pelecehan terhadap simbol keagamaan apa pun di masa depan.
(Tim)
