Grandong Tak Berkutik, Polisi Sergai Sikat Habis Pembawa Sabu Di Pinggir Jalan, Jaringan “Atim” Diburu

HUKUM & KRIMINAL

Grandong Tak Berkutik, Polisi Sergai Sikat Habis Pembawa Sabu Di Pinggir Jalan, Jaringan “Atim” Diburu

Serdang Bedagai ~ buserbhayangkaranews.com| (17/10/2025) Detik-detik ketegangan menyelimuti Dusun V Desa Pekan Tanjung Beringin. Di bawah terik matahari, Kamis (16/10/2025) pukul 13.30 WIB, sebuah operasi senyap digelar. Targetnya: seorang pria berinisial I alias G (26), yang dikenal warga setempat dengan sebutan “Grandong”. Ia dicurigai menjadi salah satu mata rantai peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Tim Opsnal Satuan Reskrim Polsek Tanjung Beringin, yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, IPDA Restu A. Hutasuhut, S.H., bergerak cepat. Perintah tegas dari Kapolsek, AKP Pamilu H. Hutagaol, S.H., M.H., menjadi landasan. Berbekal informasi akurat dari masyarakat yang resah, petugas langsung menyisir lokasi.

Grandong tak sempat berkutik. Saat ia tengah berdiri santai di pinggir jalan, tim langsung menyergap. Penggeledahan pun dilakukan secara cermat. Di saku celananya, tersembunyi bukti tak terbantahkan: sebelas (11) paket klip transparan berisi butiran kristal putih, yang diduga kuat adalah sabu. Selain itu, uang tunai Rp100.000 yang diduga hasil penjualan, dua skop pipet, dan plastik klip kosong turut diamankan.

Pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang kami terima. Saat kami lakukan penangkapan, ia tak bisa mengelak. Barang bukti sabu ditemukan tersimpan di saku, jelas IPDA Restu A. Hutasuhut, S.H.

Interogasi awal mengungkapkan fakta krusial: Grandong mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang berinisial A, yang diduga kuat adalah Atim, tinggal tak jauh dari lokasi penangkapan.

Tanpa membuang waktu, tim opsnal langsung mengarah ke rumah Atim. Sayangnya, nasib baik belum berpihak. Begitu melihat kedatangan aparat, Atim meloloskan diri, menghilang dalam pengejaran.

Saat ini, I alias G beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tanjung Beringin. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU L. B. Manullang, membenarkan penangkapan tersebut.

Tersangka I alias G dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, pekerjaan tim belum selesai. Kami berkomitmen akan terus memburu tersangka A (Atim) yang melarikan diri, guna membongkar tuntas jaringan peredaran narkotika di Kecamatan Tanjung Beringin dan sekitarnya, tegas IPTU Manullang.

Peredaran narkoba di Serdang Bedagai kini kembali mendapat pukulan telak. Polisi tak akan berhenti hingga Atim dan jaringan di belakangnya berhasil dijebloskan ke jeruji besi.

(Yetti Defrina_Pimpinan)