Sel Penjara Jadi Markas Scamming Elite: Dipakai Napi Di Lapas Medan Kuras Rp 254 Juta
Medan ~ buserbhayangkaranews.com| (16/10/2025) Investigasi khusus tim gabungan Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lapas Kelas I Medan berhasil membongkar sebuah skandal penipuan siber yang mengguncang publik. Kasus ini bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan menunjukkan betapa canggihnya modus kejahatan yang bahkan melibatkan narapidana di balik jeruji besi, menggunakan identitas figur publik ternama sebagai alat pemeras.
Pengungkapan ini menjadi sorotan tajam, mengungkap fakta bahwa bilik-bilik tahanan rupanya telah diubah menjadi “markas operasional” bagi komplotan penipu ulung. Jaringan ini terbukti tak gentar memanipulasi teknologi pengubah suara dan foto profil, bahkan berani menyasar Dr. Rahmat Shah, figur publik sekaligus ayah dari aktris kenamaan, Raline Shah.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, SIK, SH, MSi, dalam konferensi persnya pada Rabu (15/10/2025) tak segan memberikan apresiasi tinggi atas sinergi yang terjalin. “Kami berterima kasih luar biasa kepada Bapak Rizal Rahmadani, Deputi Komisioner OJK RI, Bapak Khoirul Muttaqien dari OJK Sumut, serta Kepala Kanwil Ditjenpas Sumut, Bapak Drs. Yudi Suseno. Kolaborasi inter-lembaga ini adalah kunci memutus rantai kejahatan siber yang semakin ‘lihai’,” tegas Kombes Doni.
Modus Canggih dan Korban Figur Publik
Jaringan kejahatan ini mulai terendus setelah Dr. Rahmat Shah menerima pesan WhatsApp yang sangat meyakinkan pada 19 Agustus 2025. Pengirim pesan, yang menggunakan foto profil dan menirukan suara putrinya, Raline Shah, meminta sejumlah dana tunai dengan alasan mendesak untuk membeli emas. Kepercayaan korban dimanfaatkan secara brutal.
Pelaku utama, Muhammad Syarifuddin Lubis (25)—seorang narapidana di Lapas Kelas I Medan—bersama rekannya, Rizal (34) yang juga napi, menjadi otak di balik panggilan darurat palsu ini. Mereka dibantu dua tersangka lain di luar, Indri Permadani (20) dan Tika Handayani (30), jelas Kombes Doni.
Korban yang tak menaruh curiga, mengira sedang membantu anaknya dalam kondisi genting, mentransfer uang secara bertahap hingga total mencapai Rp 254 Juta.
Titik Balik Kecurigaan
Namun, naluri korban mulai terusik ketika permintaan uang terus membesar tanpa henti. Saat itulah Rahmat Shah memutuskan mengonfirmasi langsung kepada putri kandungnya, Raline Shah. Kenyataan pahit terungkap: Raline menyangkal pernah meminta uang. Seketika, Rahmat Shah menyadari dirinya adalah korban dari penipuan digital yang terorganisir. Laporan segera dilayangkan ke Polda Sumut.
Tim Reserse Siber bergerak cepat. Hasil investigasi mendalam mengarah pada dua pelaku utama yang ironisnya sedang menjalani masa hukuman di Lapas Kelas I Medan. Muhammad Syarifuddin Lubis dan Rizal kini harus menghadapi dakwaan berlapis, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 12 miliar, sesuai dengan Pasal 51 Ayat 1 Juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU ITE.
Keberhasilan penangkapan ini menjadi penanda vital: bahwa benteng penjara tidak lagi bisa menjamin terputusnya mata rantai kejahatan siber. Sinergi antara penegak hukum, pengawas keuangan, dan institusi pemasyarakatan adalah keharusan mutlak untuk memerangi hantu kejahatan digital yang kini merajalela dari balik jeruji.
(Yetti Defrina_Pimpinan)
