Medan | Kinerja Polrestabes Medan kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini datang dari Rudi Munthe, Ketua Tim Koordinator Gabungan Media Online & Cetak, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC LSM INSC dan pengurus DPD Gibran Center. Ia menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja unit Reskrim Polrestabes Medan yang dinilai tidak profesional dalam menangani laporan masyarakat terkait aksi premanisme dan dugaan mafia tanah ilegal.
Rudi menyebutkan bahwa sejak Januari 2025, terdapat empat ‘Laporan Polisi’ (LP) yang telah dicatatkan, tiga diantaranya laporan terkait perkara tanah (HARDA) dan satu laporan pidana umum (PIDUM). Meski telah berjalan lebih dari tiga bulan, keempat laporan tersebut tidak menunjukkan perkembangan signifikan.
“Semua laporan ini sudah didisposisikan dari Polda Sumut ke Polrestabes Medan. Tapi sampai sekarang, para pelaku yang disebut-sebut sebagai preman masih bebas berkeliaran. Bahkan terkesan kebal hukum”, tegas Rudi. Minggu, 6 April 2025 di Medan.
Ia menuding adanya dugaan permainan dari oknum di balik layar, yang sengaja menghambat proses hukum. “Mungkin ada yang membackup para preman, atau malah ada intimidasi dari pimpinan Polri di Medan atau Sumut”, tambahnya.
Menurut Rudi, komunikasi intensif dilakukan oleh timnya kepada penyidik melalui pesan WhatsApp setiap minggu. Namun, hasilnya tetap nihil. Bahkan, penyidik PIDUM diketahui telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada terduga pelaku bernama Nijamudin alias Ateng pada awal Maret, namun hingga berita ini diterbitkan, sosok tersebut masih bebas berkeliaran di lapangan.
“Preman itu masih ada di lapangan, masih beroperasi seolah-olah tak tersentuh hukum. Apa gunanya panggilan kalau tidak ada penindakan” ujar Rudi dengan nada kecewa.
Lebih parahnya lagi, dari tiga LP HARDA yang dilaporkan, belum satu pun mendapatkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan), bahkan ada satu laporan yang belum ditindaklanjuti sama sekali, termasuk wawancara terhadap pelapor maupun saksi-saksi.
Rudi bersama tim media dan LSM menggugat dan mempertanyakan sikap ‘Aparat Penegak Hukum’ (APH), khususnya Polrestabes Medan:
Apakah laporan masyarakat sudah tidak dianggap penting?
Apakah ada suap yang membuat para pelaku tak tersentuh hukum?
Apakah proses hukum kini harus dibayar?
Apakah para preman di Medan sudah benar-benar kebal hukum?
Ataukah ada tekanan dari petinggi Polri kepada jajarannya untuk tidak melanjutkan kasus
Laporan Sudah Ditembuskan ke Banyak Instansi
Rudi memastikan bahwa pihaknya tidak tinggal diam. Bukti-bukti berupa keterangan saksi, foto, video, dan rekaman audio telah dilampirkan dalam bentuk flash disk. Laporan ini juga sudah ditembuskan ke berbagai instansi, antara lain DPRD Kabupaten Deli Serdang (Komisi I), Kantor ATR/BPN, PUPR, Satpol PP Deli Serdang, Kepala Desa Sampali, Camat Percut Sei Tuan, hingga Kapolsek Medan Tembung.
Ia menegaskan, masyarakat tidak boleh dibiarkan menjadi korban intimidasi dan ketidakadilan hanya karena aparat penegak hukum enggan bertindak.
“Jika keadilan tidak bisa didapat di kepolisian, ke mana lagi masyarakat harus mengadu”, pungkasnya.
(Tim)
