L
Medan I BuserBhyangkara.com-Miduk Hutabarat selaku Kordinator: Koalisi Masyarakat Sipil Medan Sutera Utara (KMS-M-SU)
Dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Humaniora menyatakan tengah menyiapkan langkah Hukum
Berupa Peninjauan Kembali (PK) setelah keluarnya Putusan Kasasi Makamah Agung (MA)
Terkait sengketa Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan
Dr Redyanto Sidi. SH. MH. Menjelaskan bahwa putusan Pengadilan Negeri Medan yang berstatus imbang
Putusan Kasasi memperkuat putusan PN Medan yang menolak Eksepsi para tergugat
Namun di saat yang sama juga menolak gugatan kami
Dr Redyanto. SH. MH di dampingi advokat Ramadianto. SH, beserta Miduk Hutabarat dan tim menghormati proses hukum yang sedang berjalan
LBH Humaniora mengkritik kondisi Lapangan Merdeka pasca Revitalisasi, yang di nilai belum memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan belum mencerminkan penataan ruang yang belum optimal
Yang di resmikan Pebruari 2025
Tetapi sampai sekarang belum ada perubahan signifikan.
Dampak publiknya belum terlihat, justru muncul potensi komersialisasi ujar Dr Redyanto. SH. MH.
Tim juga menyoroti minimnya fasilitas pendukung bagi masyarakat, termasuk fasilitas dasar bagi masyarakat yang berolahraga maupun aktifitas di kawasan tersebut
LBH Humaniora juga mengkaji kemungkinan adanya bukti baru untuk di ajukan dalam permohonan Peninjauan Kembali
Tim Hukum menelaah sejumlah subtansi yang belum komprehensif pada putusan sebelumnya
Kami sedang mempelajari materi apa yang dapat di jadikan Novum, dengan alat bukti yang valid
Kami optimis akan ada pertimbangan berbeda pada tahap berikutnya
Sementara itu Miduk Hutabarat selaku kordinator KMS-M-SU dan tim menggugat pihaknya tidak akan berhenti pada putusan hasil Kasasi
Tim menyampaikan, bahwa amar putusan Kasasi tertanggal 16-10-2025 salinannya di Terima Januari 2026Sehingga hasil tersebut di sampaikan secara resmi kepada publik
Kami berharap Akademisi hukum berkenan melakukan Eksaminasi.
(Wilson)
