Pondok Sabung Ayam Dibakar Demi Menjaga Kenyamanan Lingkungan Masyarakat, Wujud Nyata Polri Dan TNI Bertindak Tegas

HUKUM & KRIMINAL

Deli Serdang | Menyikapi laporan masyarakat, Polsek Pancur Batu bersama Polrestabes Medan menggerebek lokasi sabung ayam ilegal di Dusun VII, Desa Namo Bintang, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Pada hari Minggu, 6 April 2025.

Aksi penertiban itu turut melibatkan personel Denpom 1/5Medan dan Koramil 14/Pancur Batu. Operasi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putra Wijayanto, S.E., S.I.K., M.H., M.I.K., didampingi Kapolsek Pancur Batu, Kompol H. Djanuarsa, S.H.

“Tim bertindak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat soal perjudian sabung ayam yang kembali marak”, ujar Kompol Djanuarsa.

Kasat Reskrim AKBP Bayu Putra menambahkan, lokasi tersebut sebelumnya sudah diperingatkan, namun tetap beroperasi pada hari kelima Lebaran 2025.

“Sudah diperingatkan, tapi tetap buka. Maka kita ambil tindakan tegas agar jera”, tegasnya.

Meski tak ditemukan aktivitas perjudian saat penggerebekan, aparat mendapati sejumlah pondok yang biasa digunakan untuk sabung ayam. Seluruh pondok tersebut langsung dibakar sebagai bentuk penindakan.

“Kami ingin memberi pesan tegas bahwa segala bentuk perjudian akan ditindak”, ujar AKBP Bayu.

Kapolsek Pancur Batu menegaskan komitmen untuk terus memantau titik-titik rawan perjudian dan mengajak masyarakat aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.

“Patroli dan operasi akan terus ditingkatkan demi menjaga ketertiban di wilayah hukum kami”, tutupnya.

(Wisnu Sembiring, S.Sos)