Serdang Bedagai ~ BuserBhayangkaraNews.com | Komitmen dan tanggung jawab dari ‘Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Serdang Bedagai’ (Satres Narkoba Polres Sergai) dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Melalui operasi ‘undercover buy’, dua orang pengedar sabu berhasil ditangkap, pada hari Selasa, 8 April 2025. Sekitar jam 20.15 WIB di depan Toko Indomaret Simpang Bedagai, Dusun III, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.
Dua tersangka yang diringkus yakni Muhammad Hafi Manurung (32), warga Dusun I Dungun, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, dan Fajar Mulia Manurung (20), warga Dusun I Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Pekan, Kecamatan Tanjung Beringin. Diketahui, Muhammad Hafi merupakan residivis kasus serupa.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat bruto 9,92 gram, dua unit handphone, uang tunai Rp 300.000, serta satu unit sepeda motor Honda Beat BK 2892 XBK.
Kanit I Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai, Ipda Joko Winarno, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu di wilayah Kecamatan Tanjung Beringin. Menindak lanjuti informasi itu, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan menyusun strategi penyamaran.
“Petugas berhasil menyamar dan melakukan transaksi dengan para tersangka di lokasi yang telah disepakati. Begitu barang diserahkan, kedua pelaku langsung kami tangkap”, ujar Ipda Joko.

Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial A, yang juga merupakan warga Dusun I Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Pekan Tanjung Beringin. Namun, saat dilakukan penggerebekan, pria berinisial A tersebut telah melarikan diri.
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, Iptu Zulfan Ahmadi, S.H., M.H., membenarkan bahwa tersangka A kini masuk dalam daftar pencarian dan masih dalam proses pengembangan.
“Kami menduga A kabur setelah mengetahui dua rekannya tertangkap. Tim kami terus melakukan pengejaran”, tegas Iptu Zulfan.

Kini, kedua tersangka ditahan dan menjalani proses penyidikan intensif di Polres Serdang Bedagai. Mereka dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
(Wisnu Sembiring, S.Sos)
