Sidang Ricuh, Nina Wati Hadir Dikawal Preman, Dan Wartawan Diintimidasi

PERISTIWA

Deli Serdang ~ BuserBhayangkaraNews.com | Agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Nina Wati dalam kasus dugaan penipuan penerimaan calon siswa Akpol kembali gagal digelar di Pengadilan Cabang Labuhan Deli pada hari Rabu, 23 April 2025. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marten Pardede, S.H.,  menyebut berkas tuntutan belum turun dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

“Berkas tuntutan belum turun dari Kejatisu. Sidang ditunda ke Rabu, 30 April 2025″, jelas Marten di hadapan majelis hakim yang diketuai David S.H., dengan hakim anggota Hendrawan, S.H., dan Erwinson S.H.

Kehadiran Nina Wati yang selama ini kerap absen dengan alasan sakit menjadi sorotan. Ia hadir menggunakan kursi roda dan dikawal ketat oleh belasan pria berbadan kekar yang diduga preman. Kehadiran mereka menimbulkan kericuhan di ruang sidang.

Tidak hanya menghalangi peliputan, para pengawal juga melakukan intimidasi terhadap wartawan. Seorang jurnalis media cetak, Toga Pasaribu, dihadang dan dibentak saat hendak memotret suasana persidangan.

“Kau tadi yang ngambil foto ya”? bentak seorang pria berkepala plontos. “Ini ruang sidang umum. Saya hanya menjalankan tugas”, jawab Toga dengan tegas.

Situasi baru mereda setelah penasihat hukum terdakwa, Saiful, turun tangan dan menenangkan para pengawal.

Diketahui, Nina Wati dijerat kasus penipuan bermodus mampu meloloskan calon siswa Akademi Kepolisian. Dari aksi tipu-tipunya, ia disebut meraup keuntungan hingga puluhan miliar rupiah. Salah satu korbannya, Afnir alias Menir, merupakan warga Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Publik terus memantau jalannya kasus ini. Pengawalan tidak wajar terhadap terdakwa dinilai mengganggu proses peradilan dan menjadi ancaman serius terhadap kebebasan pers.

(Yetti Defrina)