Pegiat Jurnalistik Desak DPRD Kota Medan Buka Fakta Tentang Dugaan Suap Kerja Sama Media

KABAR DAERAH

Medan ~ BuserBhayangkaraNews.com | Aroma dugaan suap dan gratifikasi dalam pelaksanaan kerja sama media di DPRD Kota Medan kembali menjadi sorotan tajam. Sekelompok aktivis pers yang tergabung dalam Pegiat Jurnalistik kembali mendatangi gedung legislatif tersebut. Pada hari Rabu, 14 Mei 2025. Dengan menyerahkan surat permohonan klarifikasi kedua yang ditujukan kepada Ketua dan Sekretaris DPRD Kota Medan.

Ketua Pegiat Jurnalistik, Yefita Zebua, S.P.W., menyatakan bahwa langkah ini dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial dan upaya menjaga independensi pers dari potensi intervensi maupun praktik koruptif.

“Kami datang bukan untuk menggiring opini, melainkan untuk memastikan informasi yang beredar bisa diklarifikasi secara terbuka dan adil. Dugaan pungli ini berkaitan dengan pengutipan uang dari media untuk dana kliping dan advertorial, yang disebut-sebut disetor ke oknum staf kehumasan DPRD Medan”, kata Yefita.

Ia juga mengkritisi adanya dugaan penyalahgunaan wewenang, terutama menyangkut keterlibatan koordinator wartawan dalam menentukan media mana yang layak mendapatkan kerja sama.

“Kenapa harus ada restu dari koordinator wartawan? Padahal verifikasi sudah dilakukan oleh humas. DPRD itu lembaga publik, bukan milik segelintir orang yang bisa mengatur seenaknya”, katanya.

Sementara itu, Sekretaris Pegiat Jurnalistik, Irena Sinaga, S.H., menyampaikan penolakannya terhadap praktik diskriminatif yang justru memecah solidaritas sesama jurnalis.

“Kami menolak keberadaan ‘panglima talam’, oknum yang justru membuat wartawan dibenturkan satu sama lain. Apa dasar hukum pejabat sekretariat memberikan kuasa ke pihak luar untuk menentukan siapa yang berhak menerima anggaran”, katanya.

Di sisi lain, Pembina Pegiat Jurnalistik, Dofu Gaho, S.H., juga mempertanyakan adanya ketidaksinkronan pernyataan antara pejabat DPRD, yang menurutnya mencerminkan kekacauan dalam sistem kerja lembaga.

“Kasi Humas bilang keputusan kerja sama ada di tangan koordinator wartawan. Tapi Kabag Persidangan dalam rilisnya menyebut Sekwan yang menentukan. Ini menunjukkan adanya tarik-menarik kepentingan. Pertanyaannya, apa yang sedang diperebutkan”, ungkap Dofu.

Ia menambahkan bahwa semangat pemerintahan Presiden Prabowo yang gencar melakukan reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi harus didukung. Karena itu, Dofu meminta Polda Sumut dan Kejati Sumut segera turun tangan mengusut tuntas persoalan ini.

Tidak hanya berhenti pada kerja sama media, Pegiat Jurnalistik juga menyoroti potensi penyimpangan anggaran pada sektor lain, seperti pengadaan komputer, alat olahraga, serta perawatan gedung DPRD Kota Medan.

“Ini soal akuntabilitas dan transparansi. Jika tak ada yang disembunyikan, buka saja semua datanya ke publik”, kata Yefita.

(Tim)