Kepala Sekolah SD Negeri 104181 Sunggal Kanan Akui Pakai Dana BOS untuk Paket Pribadi, Dugaan Korupsi Menyeruak 

SOROT

Kepala Sekolah SD Negeri 104181 Sunggal Kanan Akui Pakai Dana BOS untuk Paket Pribadi, Dugaan Korupsi Menyeruak

Deli Serdang~buserbhayangkaranews.com|(15/9/2025)

Dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun ajaran 2023 dan 2024 di SD Negeri 104181 Sunggal Kanan, Deli Serdang, kini semakin menguat. Kepala Sekolah, Nuriati Barus, secara mengejutkan mengakui telah menggunakan sebagian dana BOS untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli paket internet pribadi dan paket operator sekolah.

“Iya, memang salah. Dana BOS tahun 2023 saya gunakan untuk membeli paket internet operator sekolah dan juga paket pribadi saya,” ungkap Nuriati saat dikonfirmasi di sekolahnya, Senin (9/9/2025).

Namun, pengakuan ini berbanding terbalik dengan sikapnya yang defensif dan menolak memberikan keterangan lebih jauh. Ia juga menampik adanya masalah dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana BOS yang disusun.

Pantauan di lokasi menunjukkan Nuriati bersikap reaktif bahkan menolak menerima surat konfirmasi dari awak media. Dengan nada tinggi, ia mempertanyakan motif wartawan dan bersikeras bahwa LPJ dana BOS sudah diperiksa Dinas Pendidikan Deli Serdang tanpa menemukan masalah.

“Tidak ada masalah kok. Jadi kenapa kalian cari-cari kesalahan?” tegasnya.

Selain pengakuan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi, ditemukan sejumlah kejanggalan serius dalam alokasi anggaran. Anggaran pengembangan perpustakaan, yang seharusnya menjadi prioritas utama untuk menunjang pendidikan siswa, justru sangat minim, yakni Rp 57.486.000 pada 2023 dan Rp 43.073.000 pada 2024 — jumlah yang dirasa tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pembelian buku siswa.

Kejanggalan lain terlihat pada perbedaan signifikan anggaran untuk kegiatan administrasi sekolah, yakni Rp 124.617.550 di 2023 dan turun drastis menjadi Rp 84.021.256 di 2024. Ketidak konsistenan ini menimbulkan pertanyaan soal efisiensi dan transparansi penggunaan dana.

Selain itu, pembayaran honor guru juga menunjukkan perbedaan yang mencolok. Tahun 2023 anggarannya tercatat Rp 124.650.000, sementara tahun 2024 naik menjadi Rp 138.600.000. Namun saat ditanya rinciannya, Nuriati mengaku lupa dan tidak memegang LPJ.

“Ada laporannya, tidak masalah. Memang banyak honor kami dan itu saya bayarkan semuanya,” katanya mengelak.

Yetti Defrina, perwakilan LSM Gerakan Bersama Rakyat, menyatakan keprihatinannya atas dugaan penyalahgunaan dana BOS yang tidak transparan ini.

“Penyalahgunaan dana BOS adalah tindakan yang sangat merugikan dunia pendidikan. Dana ini seharusnya digunakan sepenuhnya untuk kepentingan siswa, peningkatan fasilitas sekolah, pembelian buku pelajaran, dan kesejahteraan guru. Transparansi harus diwujudkan, misalnya dengan menempelkan laporan di mading sekolah,” ujar Yetti.

Ia mendesak Dinas Pendidikan Deli Serdang untuk segera melakukan investigasi mendalam dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran.

Ironisnya, ketika wartawan mengonfirmasi ke kantor pengawas sekolah di Kecamatan Sunggal, kantor tersebut tampak kosong dan tidak berpenghuni, menambah kecurigaan atas lemahnya pengawasan.

Kasus dugaan korupsi Dana BOS ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan di Kabupaten Deli Serdang, apalagi setelah hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Utara menemukan indikasi penyalahgunaan dana.

Pengakuan kepala sekolah yang mengakui penggunaan dana untuk kepentingan pribadi, kejanggalan dalam alokasi anggaran, dan minimnya transparansi, menunjukkan potensi penyalahgunaan wewenang yang sangat merugikan siswa dan guru. Kasus ini harus diusut tuntas agar menjadi pelajaran bagi sekolah lain dan mencegah praktik serupa di masa depan.

[Yetti Defrina_Pimpinan]