Dikonfirmasi Soal Tukar Guling Lahan Eks PTPN, Camat Pagar Merbau Diduga “Jinjit” Hindari Media

HEADLINE

Deli Serdang I BuserBhyangkara.com-Sikap Camat Pagar Merbau, Junaidi SE, menuai sorotan tajam. Saat dikonfirmasi terkait dugaan tukar guling lahan eks PTPN, Jumat 23 Januari 2026 lewat telpon seluler camat justru dinilai menghindar dan terkesan “jinjit” lari dari tanggung jawab. Sikap tersebut memicu kekecewaan mendalam dari Pengurus Pusat P2BMI yang menilai Junaidi alergi terhadap media dan enggan menjumpai pihak yang mempertanyakan persoalan tersebut.

 

Permasalahan bermula dari penguasaan fisik sebidang tanah eks PTPN yang diklaim sebagai milik pribadi oleh Taufik, seorang pengusaha ternak lembu. Di lokasi, tanah tersebut kini telah dipagari dan aktivitas pembangunan terus berjalan. Ironisnya, pekerjaan itu terkesan dibiarkan tanpa tindakan tegas dari Pemerintah Kecamatan Pagar Merbau, seolah-olah mendapat restu dari camat.

 

Padahal, di awal mencuatnya konflik lahan tersebut, Camat Junaidi diketahui telah dua kali melayangkan Surat Peringatan (SP). Namun, hingga kini SP ketiga tak kunjung diterbitkan. Sikap camat justru dinilai melemah dan berubah “mesra” dengan pihak yang menguasai lahan eks PTPN tersebut.

Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon juga tidak membuahkan hasil.

 

Camat Junaidi bahkan menyangkal mengenal Taufik. Namun bantahan itu berbanding terbalik dengan temuan warga yang mengantongi foto kebersamaan camat dan Taufik, memicu kecurigaan publik atas sikap inkonsistensi sang camat.

Terpisah, Abdul Hadi, Ketua DPW P2BMI, menyayangkan sikap Camat Pagar Merbau yang dinilainya pengecut dan tidak berani berhadapan dengan persoalan publik.

 

“Junaidi SE pernah saya laporkan secara pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polresta Deli Serdang terkait dugaan pemalsuan SK camat yang ditandatanganinya saat masih menjabat sebagai Sekcam. Hingga kini kasus itu belum tuntas. Jadi saya tidak heran dengan kelakuannya sekarang,” tegas Abdul Hadi.

 

Ia menambahkan, pihaknya mendorong P2BMI Pusat agar segera mengambil langkah tegas dengan membuat laporan resmi, baik ke Polresta Deli Serdang maupun ke Polda Sumatera Utara, apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan camat.

“Ini harus menjadi pembelajaran. Jangan sampai ada camat-camat nakal yang merasa kebal hukum dan mengorbankan kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

(Tim P2BMI)