Kekayaan Intelektual: UMKM Dengan Merk Usaha Terdaftar Dan Terlindungi

NEWS SOROT Sosial

MEDAN – BuserBhayangkaraNews|  Di tengah arus globalisasi yang kian kompetitif, perlindungan terhadap kreativitas lokal menjadi harga mati bagi kemandirian ekonomi daerah. Berlokasi di Aula Soepomo, Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, Rabu (25/2/2026), sebuah langkah strategis diambil melalui sosialisasi bertajuk “Hasil Kreativitas Desa/Kelurahan Terlindungi”.

​Kegiatan ini menyoroti krusialnya merek kolektif bagi pelaku UMKM yang bernaung di bawah Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP). Bukan sekadar urusan administratif, pendaftaran merek kolektif dipandang sebagai benteng hukum yang menjaga identitas produk lokal dari ancaman plagiarisme dan persaingan tidak sehat.

​Hadir dalam agenda tersebut, BEN AL – TANI BAROKAH bersama jajaran pengurus KKMP, didampingi oleh Benni P. Girsang dan Pratiwi Mulya Ningrum dari Dinas Koperasi Provinsi Sumatera Utara. Sinergi lintas sektoral ini menegaskan komitmen pemerintah untuk mengangkat kelas produk unggulan, seperti UMKM ikan kembung rebus, agar memiliki daya saing tinggi di pasar nasional.

​”Pendaftaran merek adalah langkah strategis, bukan formalitas. Ini adalah soal kepastian hukum dan peningkatan nilai jual produk UMKM kita,” tegas narasumber dalam paparannya.

Foto: Ben Al Tani Barokah dan Narasumber Usai kegiatan

​Di sisi lain, BEN AL – TANI BAROKAH menyampaikan aspirasi agar dukungan pemerintah tidak berhenti pada edukasi semata. Ia menekankan pentingnya stimulan berupa permodalan dan pendampingan berkelanjutan untuk memastikan koperasi menjadi motor penggerak ekonomi yang tangguh.

​Senada dengan hal tersebut, Benny Andhika, ST menyatakan optimismenya bahwa pemahaman mendalam mengenai Kekayaan Intelektual (KI) akan membuka keran pasar yang lebih luas bagi para pelaku usaha. Melalui diskusi interaktif yang menutup rangkaian acara, para peserta dibekali strategi taktis pendaftaran merek hingga manajemen usaha berbasis koperasi.

​Langkah ini diharapkan menjadi momentum kebangkitan UMKM Sumatera Utara, di mana kreativitas desa tidak hanya tumbuh secara mandiri, tetapi juga terlindungi secara hukum sebagai aset ekonomi daerah yang berkelanjutan.

(Gus)