Istri Anggota DPRD Deli Serdang Dipecat, Dua Kali Mangkir Pemanggilan BKPSDM

HEADLINE

Deli Serdang I BuserByangkara-Status sebagai istri anggota DPRD Deli Serdang tidak menghapus kewajiban menaati aturan kepegawaian. Seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu berinisial B, yang disebut merupakan istri anggota DPRD berinisial M, dikabarkan diberhentikan setelah dua kali tidak memenuhi pemanggilan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Deli Serdang.

Informasi pemberhentian tersebut diperoleh media dari seorang sumber internal BKPSDM Deli Serdang dan dikonfirmasi pada Kamis (29/10/2026). Menurut sumber tersebut, keputusan pemberhentian ditetapkan pada 26 Oktober 2026. namun, dasar hukum dan dokumen keputusan pemberhentian masih perlu diperiksa untuk memastikan prosedur yang diterapkan.

Peristiwa ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kedisiplinan aparatur pemerintah. Setiap pegawai yang menerima tanggung jawab dari negara wajib menaati ketentuan kerja, memenuhi kewajiban kedinasan, serta memberikan pelayanan sesuai tugasnya. Ketidakpatuhan yang terbukti dapat berujung pada sanksi berdasarkan peraturan yang berlaku.

Dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan merupakan informasi penting yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak berwenang. BKPSDM Deli Serdang perlu menerangkan alasan pemanggilan, ketentuan yang diduga dilanggar, serta dasar administratif yang digunakan dalam mengambil keputusan pemberhentian terhadap inisial B.

Kasus ini juga mengingatkan bahwa kedudukan keluarga tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengabaikan aturan kepegawaian. namun, penerapan sanksi harus tetap didasarkan pada bukti, ketentuan hukum, dan prosedur yang berlaku, bukan pada status perkawinan atau jabatan suami yang bersangkutan.

Pemberhentian pegawai PPPK paruh waktu merupakan persoalan serius karena menyangkut status pekerjaan dan hak seseorang. Oleh sebab itu, kejelasan keputusan, dasar pelanggaran, serta pemenuhan hak pegawai yang bersangkutan perlu dipastikan agar tindakan administrasi pemerintah dapat dipertanggungjawabkan.

BKPSDM Deli Serdang diharapkan memberikan penjelasan resmi mengenai perkara tersebut, termasuk memastikan apakah keputusan pemberhentian telah memenuhi seluruh persyaratan peraturan kepegawaian. Konfirmasi juga diperlukan dari B dan anggota DPRD berinisial M untuk memperoleh keterangan mengenai alasan ketidakhadiran dalam pemanggilan serta tanggapan atas keputusan tersebut.

Penegakan disiplin harus berlaku bagi seluruh aparatur tanpa membedakan jabatan, hubungan keluarga, maupun kedudukan sosial. Jika pelanggaran terbukti dan prosedur telah dipenuhi, sanksi harus diterapkan sesuai aturan. Sebaliknya, setiap pegawai tetap berhak memperoleh proses yang adil dan kesempatan memberikan penjelasan atas dugaan pelanggaran yang ditujukan kepadanya.(TIM)