Sarang Sabu Di Kecamatan Sei Bamban Digerebek, Empat Pengedar Ditangkap Satu Buron

HUKUM & KRIMINAL

SerdangBedagaiBuserBhayangkaraNews.com | Peredaran narkoba jenis sabu di Dusun II, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), akhirnya terbongkar. Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai melakukan penggerebekan pada Jumat, 20 Juni 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, dan berhasil mengamankan empat pelaku. Satu orang lainnya ditetapkan sebagai buronan.

Operasi dipimpin Kanit 2 Sat Narkoba IPTU Tri Pranata Purba, S.Sos., M.H. berdasarkan perintah langsung Kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan, S.H., usai menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah milik Doni Sibarani, yang kini tengah diburu.

Untuk memastikan kebenaran informasi, tim melakukan pembelian terselubung (undercover buy). Saat transaksi berlangsung di dalam pagar rumah yang tergembok, petugas mendapati tersangka sedang menyiapkan paket sabu. Melihat situasi, tim langsung melakukan penyergapan dengan melompati pagar dan mengamankan tersangka utama, Cahaya Situmorang, yang sempat melarikan diri.

Tiga orang lainnya ikut diamankan, yakni Teguh Chandra Syahputra, Rhidoy Chalexcha Situmorang, dan Immanuel Beatrix Anialus Gultom. Meski sebagian tidak ditemukan bersama barang bukti, hasil tes urine menunjukkan mereka positif menggunakan sabu.

Dari hasil penggerebekan, polisi menyita sabu seberat 2,62 gram, uang tunai Rp2.360.000, plastik klip kosong, dua timbangan digital, satu sekop dari pipet, dan empat unit ponsel Android. Barang bukti tambahan juga ditemukan terselip di dahan pohon halaman rumah.

Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa Polres Sergai terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba menjelang Hari Bhayangkara ke-79.

“Ini komitmen kami. Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Sergai”, katanya.

(Yetti Defrina)