Deli Serdang ~ BuserBhayangkaraNews.com | Pelaksanaan contertering terhadap objek sengketa berupa sebuah ruko di Jalan Ampera, Desa Pekan Batang Kuis, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, berjalan lancar dan kondusif. Kamis, 17 April 2025.
Contertering ini dilaksanakan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor: 12/Pdt.Eks/Contatering/2024/PN.Lbp jo. 278/Pdt.G/2023/PN.Lbp. Dalam kegiatan tersebut, perwakilan PN Lubuk Pakam, Tito, membacakan secara langsung penetapan yang ditandatangani oleh Panitera Syawal Aswah Siregar, tertanggal 9 April 2025.
“Tujuan dari contertering ini adalah untuk melakukan pemeriksaan, pengukuran, dan atau pencocokan terhadap objek perkara”, jelas Tito di lokasi.
Setelah pembacaan, kedua belah pihak diberi kesempatan untuk menyampaikan keterangan. Pihak penggugat, Rosida Siregar, mengungkapkan bahwa dirinya telah membeli ruko tersebut dari pihak kedua berdasarkan perjanjian jual beli.
Sementara itu, tergugat Ridwan Albert Napitupulu menyatakan bahwa ia memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas ruko tersebut, lengkap dengan surat jual beli dari pemilik pertama yaitu Drs. Siswanto.

“Ruko ini saya beli langsung dari pemilik pertamanya dan sudah bersertifikat SHM bernomor 942 yang dikeluarkan oleh BPN dan RB Kabupaten Deli Serdang”, ujar Ridwan.
Dalam pemeriksaan di lapangan, ditemukan perbedaan ukuran antara yang tercatat di sertifikat dengan kondisi aktual. Ruko di lokasi berukuran sekitar 5 x 22 meter (110 m²), sedangkan dalam sertifikat Ridwan tercatat seluas 111 m².
Kuasa hukum tergugat, Orlando Marpaung, S.H., M.H., menilai bahwa penetapan contertering oleh PN Lubuk Pakam terkesan dipaksakan.
“Meski demikian, kami siap menghadapi gugatan ini. Kami optimis memenangkan perkara karena memiliki bukti-bukti kuat dan data yang nyata”, kata Orlando kepada wartawan.
Seluruh proses contertering diawasi aparat kepolisian dari Polresta Deliserdang dan Polsek Batang Kuis. Kegiatan berlangsung tertib, aman, dan tanpa hambatan.
(Yetty Defrina)
