Investasi: “Diduga Oplos Minyak Subsidi, Gudang BBM Ilegal Siluman Beroperasi di Tengah Permukiman” Ancaman Merugikan Negara 

SOROT

Investasi: “Diduga Oplos Minyak Subsidi, Gudang BBM Ilegal Siluman Beroperasi di Tengah Permukiman” Ancaman Merugikan Negara

Deli Serdang ~ buserbhayangkaranew.com|(28/8/25)

Warga Jalan Jatirejo, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei tuan, Kabupaten deli serdang, resah atas keberadaan sebuah gudang misterius yang disebut-sebut menjalankan praktik bisnis BBM ilegal. Gudang ini kerap keluar masuk truk biru-putih dan merah-putih, membawa muatan yang diduga minyak bersubsidi untuk dioplos dan dijual kembali dengan harga industri.

Ancaman Bom Waktu di Tengah Permukiman

Gudang ilegal tersebut berdiri tak jauh dari pemukiman padat penduduk. Warga khawatir sewaktu-waktu kebakaran atau ledakan dapat terjadi, apalagi bau solar yang menyengat hampir setiap hari kerap menimbulkan ketidaknyamanan.

“Kalau meledak, habis semua rumah kami. Warga sudah sangat terganggu dengan bau minyak yang tiap hari tercium,” ujar salah seorang warga.

Kondisi ini membuat masyarakat hidup dalam bayang-bayang ketakutan. Keberadaan gudang tersebut dianggap sebagai bom waktu yang bisa mengancam keselamatan kapan saja.

Rugikan Negara, Untungkan Mafia

Selain membahayakan lingkungan, aktivitas pengoplosan BBM bersubsidi jelas merugikan negara. BBM subsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, bukan diolah kembali untuk dijual dengan harga industri.

Menurut catatan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), kerugian negara akibat penyalahgunaan BBM subsidi bisa mencapai triliunan rupiah setiap tahun. Mafia BBM memanfaatkan selisih harga antara subsidi dan non-subsidi sebagai lahan bisnis gelap dengan keuntungan besar.

“Kalau tidak ditindak, mafia BBM akan terus merajalela, sementara rakyat kecil kehilangan hak atas subsidi,” tegas seorang pemerhati kebijakan energi di Sumut.

Payung Hukum Sudah Jelas

Praktik semacam ini bukan hanya melanggar moral, tetapi juga menabrak hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 menegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Selain itu, Pasal 55 UU Migas juga menjerat pelaku yang melakukan pengoplosan atau penyalahgunaan distribusi BBM. Artinya, keberadaan gudang siluman di Percut Sei tuan jelas berada di jalur pelanggaran berat yang bisa dijerat hukum.

Konfirmasi yang Tertutup

Saat dikonfirmasi, pihak yang diduga terkait dengan gudang tersebut enggan memberikan penjelasan terbuka. Mereka hanya menjawab singkat, “Bang, mintak saja nomor HP atau WA-nya, nanti ada yang hubungi orang Abang.”

Sikap ini semakin memperkuat dugaan bahwa aktivitas gudang BBM ilegal tersebut berjalan dengan pola yang terorganisir dan berusaha menutup rapat informasi ke publik.

Warga mendesak aparat penegak hukum segera menindak tegas keberadaan gudang siluman tersebut. Jika dibiarkan, bukan hanya masyarakat yang terancam, tetapi negara pun terus dirugikan akibat ulah mafia BBM.

“Polisi jangan tutup mata. Kami butuh tindakan nyata, bukan sekadar janji,” kata seorang tokoh masyarakat setempat dengan nada tegas.

(Yeti Defrina_Pimpinan)