PANTI ASUHAN MILIK FANALO ZAI MENJADI SOROTAN, SANG PEMILIK PANTI DILAPORKAN KE POLISI ATAS DUGAAN PELECEHAN DAN PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR YANG MERUPAKAN ANAK ASUHNYA

HUKUM & KRIMINAL

 

HELVETIA I Buserbhayangkaranews.com. – Dugaan tindak pidana persetubuhan dan pelecehan terhadap anak dibawah umur kembali mencuat ditengah negara sedang menata dan mempersiapkan masa depan anak-anak menuju fase generasi emas. Mirisnya aksi persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur ini terjadi di Panti Asuhan yang seyogianya menjadi rumah bernaung bagi anak-anak yatim piatu, kurang mampu dan broken home untuk mendapat perlindungan hidup secara sosial yang layak dan meraih masa depan yang gemilang sebagaimana dicita-citakan oleh pemerintah, namun kali ini Panti Asuhan Yayasan Anak Terang Dunia milik FANALO ZAI yang terletak di Jalan Serbaguna ujung, Dusun IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara bukan menjadi pelindung bagi anak-anak melainkan menjadi tempat bagi sang pemilik panti asuhan untuk merusak masa depan anak-anak melalui perbuatan Pelecehan dan persetubuhan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, setidaknya ada 4 orang yang menjadi korban kebejatan sang pemilik panti dan semuanya merupakan anak dibawah umur, yakni RN usia 10 tahun, CDN usia 12 tahun, PAW usia 10 tahun, dan satu lagi korban yang dikabarkan berhasil disembunyikan oleh pelaku. Menurut keterangan para korban, mengaku bahwa tempat pelaku melakukan aksinya kadang di Kamar mandi, di kamar tidur saat para korban sedang tidur dan kadang disemak-semak saat diajak ke kebun. Tak hanya itu saja, para korban kerap menerima kekerasan dari pelaku berupa pukulan atau tamparan keras, ditendang dan dicubit oleh pemilik panti tanpa mengenal kasih sayang sebagai orangtua terhadap anak. Diketahui pemilik Panti Asuhan Yayasan Anak Terang Dunia Ini adalah Fanalo Zai alias Ama Nuel Zai.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Kasus ini sudah ditangani oleh Unit PPA Polres Pelabuhan Belawan sumatera utara dan sedang dilakukan penyelidikan dan pencarian pelaku yakni pemilik Panti Asuhan atas nama FANALO ZAI alias Ama NUEL ZAI yang sudah melarikan diri saat hendak diamankan warga ke Polres Pelabuhan belawan. Sementara itu guna memperoleh alat bukti dalam memperkuat laporan polisi, Para korban telah menjalani Visum et Repertum (VER) di RSUD Dr. Pringadi Medan pada jumat 24 Juli 2026.

Atas kejadian tersebut, Dinas Sosial Kabupaten Deliserdang Bersama Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara mendatangi lokasi Panti Asuhan Yayasan Anak Terang Dunia tersebut pada jumat 24 Juli 2026 didampingi oleh kepala desa Helvetia dan tim Kemensos RI untuk kecamatan labuhan deli. Berdasarkan hasil ivestigasi dilapangan, diketahui lokasi Panti Asuhan jauh dari kata asri atau bersih.

((MG/Muhajir))