Deli Serdang I BuserBhayang-Menanggapi pemberitaan bertajuk “Puluhan hingga Ratusan Hektare HGU Aktif PTPN 1 Regional 1 Diduga Beralih Fungsi” yang dimuat tanggal 11 Juni 2026, muncul pandangan kritis bahwa hal tersebut bukan sekadar masalah kelalaian pengawasan, melainkan pola yang sengaja dibentuk. Dugaan kuat menyebutkan: PTPN I Regional 1 berteriak paling keras mengenai perubahan fungsi lahan, padahal kelalaian dan pembiaran berlangsung lama — persis ungkapan “maling berteriak maling”.
Berdasarkan keterangan warga setempat, pemanfaatan sebagian lahan kawasan HGU Nomor 113, Desa Sidodadi, Kecamatan Bandar Klippa menjadi lahan persawahan sudah berlangsung bertahun‑tahun, namun tidak pernah ditindaklanjuti secara tegas dan berkelanjutan oleh pihak pengelola aset. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar: mengapa pengawasan justru tampak lemah atau dibiarkan hingga kondisi meluas, baru kemudian diangkat menjadi masalah publik?
Pihak yang mengawasi perkembangan kawasan ini menilai bahwa pembentukan dan penonjolan isu “lahan beralih fungsi” berfungsi sebagai alasan resmi untuk mengubah status lahan selanjutnya. Kawasan tersebut berada dalam lingkup rencana kerja sama antara anak usaha PTPN I dengan PT Ciputra Land, sebagaimana pola yang sudah terlihat di lokasi berdekatan seperti Sampali, Helvetia, dan Bandar Khalifah (Tim)
