DELI SERDANG ~ BuserBhayangkaraNews | Legalitas pembangunan dan operasional Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Mekar Sari, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, mendadak jadi sorotan publik. Pasalnya, kantor dan kolam usaha BUMDes tersebut diduga kuat berdiri di atas lahan sengketa.
Persoalan ini mencuat setelah adanya penelusuran yang dilakukan tim dari Korps Bela Negara Indonesia (KBNI) terkait dugaan kejanggalan dokumen dan penggunaan anggaran yang bersumber dari Dana Desa (DD). Penelusuran itu mengacu pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Klaim Sejarah dan Lahan 20×200 Meter
Berdasarkan versi pelapor dari pihak ahli waris, lahan tersebut memiliki sejarah panjang. Disebutkan, lahan itu merupakan bagian dari pelepasan konsesi Daerah Mabar hingga Deli Tua atau wilayah historis Kampung Marindal.
Pihak ahli waris mengklaim penguasaan lahan diperkuat SK Gubernur Sumatera Utara Tahun 1952 atas nama Kelompok Tani Sejahtera yang dipimpin almarhum Kasan Rejo alias Binar, yang juga diketahui oleh Kepala Desa Marindal 1 pada tahun 2003.
Objek yang dipersoalkan adalah lahan seluas 20 x 200 meter yang terletak di Jalan Utama 2, Dusun 10, Desa Marindal 1, Kecamatan Deli Tua.
Melalui perwakilannya, Septian Bili Prasetio bersama Sugiono dan Mono, ahli waris menegaskan bahwa mereka tidak pernah menjual, mengalihkan, maupun menyewakan aset tersebut kepada pihak mana pun.
Mediasi Buntu, Muncul Foto SHM Sementara.
Upaya klarifikasi disebut telah dilakukan pihak ahli waris dengan mendatangi Kepala Desa Mekar Sari, Juliadi. Pertemuan yang turut dihadiri Ketua BUMDes Warto, Supardi, serta seorang penasihat hukum itu disebut belum menemui titik terang.
Dalam pertemuan itu, menurut keterangan pihak ahli waris, pihak BUMDes sempat menunjukkan foto SHM Sementara atas nama seorang perempuan melalui telepon genggam. Hal inilah yang memicu pertanyaan lanjutan, ditambah dugaan perusakan patok batas tanah tanpa koordinasi.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari Kepala Desa Mekar Sari Juliadi, Ketua BUMDes Warto, serta pihak BPN terkait status alas hak lahan tersebut.
4 Poin Kritis yang Mendesak Diaudit
Atas polemik ini, masyarakat dan pihak ahli waris mendesak Pemkab Deli Serdang, Camat Deli Tua, Camat Patumbak, dan Inspektorat untuk turun tangan. Ada 4 poin yang disorot:
1. Legalitas Penggunaan Lahan: Apa dasar hukum pemanfaatan lahan yang kini diklaim sebagai sengketa untuk fasilitas BUMDes?
2. Audit Dana Desa: Mendesak Inspektorat Kabupaten Deli Serdang melakukan audit terbuka terkait aliran dan peruntukan Dana Desa untuk proyek BUMDes Mekar Sari.
3. Perizinan PBG: Evaluasi Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan kajian lingkungan, mengingat lokasi disebut berada di wilayah rawan banjir.
4. Sengketa Lintas Wilayah: Kejanggalan administratif, di mana BUMDes Mekar Sari yang berada di Kecamatan Deli Tua diduga secara fisik berdiri di wilayah administratif Desa Marindal 1, Kecamatan Patumbak.
Pihak KBNI mengimbau agar aparat berwenang segera memanggil para pihak untuk mencegah potensi gesekan di lapangan dan memastikan kepastian hukum.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan dan dokumen yang disampaikan pihak pelapor / ahli waris. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan masih membuka ruang hak jawab bagi Pemerintah Desa, pengurus BUMDes Mekar Sari, dan pihak terkait lainnya.
(Gus)
