Transaksi Gagal Total, Satres Narkoba Sergai Ciduk Pengedar Sabu Di Celawan, Barang Bukti Siap Edar Disita

HUKUM & KRIMINAL

Transaksi Gagal Total, Satres Narkoba Sergai Ciduk Pengedar Sabu Di Celawan, Barang Bukti Siap Edar Disita

Serdang Bedagai ~ BuserBhayangkaraNews.com| (21/10/2025) Aksi licik seorang pengedar sabu di Kecamatan Pantai Cermin berakhir di tangan aparat kepolisian. Tim Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) sukses menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu di Desa Celawan pada Selasa malam (14/10/2025) sekitar pukul 21.15 WIB.

Pelaku yang diketahui berinisial G alias K (30), warga Dusun VIII, Desa Celawan, tak berkutik ketika tim opsnal yang dipimpin IPDA Budi meringkusnya saat hendak bertransaksi.

Penangkapan itu berawal dari informasi warga yang resah melihat aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Dusun VIII. Lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat jual beli sabu. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba Polres Sergai AKP Arif Suhadi, S.H., M.H. langsung menginstruksikan tim turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan intensif.

Setelah mengantongi ciri-ciri pelaku, petugas segera melakukan pengintaian. Beberapa saat kemudian, target muncul dan tampak tengah melakukan transaksi. Tanpa buang waktu, tim langsung melakukan penggerebekan cepat dan berhasil membekuk pelaku beserta barang bukti.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan: 1 bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 4,58 gram. 2 bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 1,77 gram. 2 unit ponsel (Samsung dan Realme). 1 unit timbangan digital

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di kawasan Bagan Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Selanjutnya, pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Sergai untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan jaringan. IPTU L.B. Manullang, selaku Ps. Kasi Humas Polres Sergai, membenarkan penangkapan tersebut.

Benar, tersangka G alias K telah diamankan oleh personel Satres Narkoba Polres Sergai. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan dan pengembangan, ujarnya. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku narkoba agar tidak coba-coba beroperasi di wilayah hukum Polres Sergai. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba. Siapa pun yang terlibat, akan kami tindak tegas, tegas AKP Arif Suhadi.

(Yetti Defrina_Pimpinan)