Medan~BuserBhayangkaraNews.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba melalui Operasi Antik Toba 2025. Kali ini, seorang pria bernama Bobby Sanjaya Siregar (28), warga Seantis, berhasil diamankan pada Selasa (24/6/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Jalan Haji Anif, Desa Sampali.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang mengarah pada jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 3 paket sabu dalam plastik klip, 2 dompet kecil, uang tunai Rp 45.000, dan 1 unit handphone sebagai barang bukti.
Plt. Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., menjelaskan bahwa barang bukti ditemukan saat penggerebekan berlangsung.
“Barang bukti ditemukan dalam plastik yang diletakkan sekitar dua meter dari posisi tersangka berdiri. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pelaku sebelumnya”, kata AKP Ismail Pane pada hari Jumat (27/6/2025).

Pada awalnya, Bobby sempat membantah keterlibatannya. Namun setelah interogasi mendalam, ia akhirnya mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya.
“Kami akan terus bekerja maksimal membongkar jaringan narkotika hingga ke akarnya. Tidak ada tempat bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum kami”, kata Kasat Narkoba.
Tersangka kini telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Pasal 113 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar bagi pengedar.
Polisi juga tengah memburu kemungkinan pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba yang sama.
(Yetti Defrina)
