Operasi Antik Toba 2025: Polsek Kutalimbaru Tangkap EO, Pengedar Sabu Di Kecamatan Pancur Batu

HUKUM & KRIMINAL

Medan~BuserBhayangkaraNews.com | Satuan Reskrim Polsek Kutalimbaru kembali mencatatkan prestasi dalam pemberantasan narkoba lewat Operasi Antik Toba 2025. Seorang pria berinisial EO (35), warga Jalan Sei Glugur Kampung Krekel, Gg Keluarga III, Kecamatan Pancur Batu, berhasil ditangkap atas dugaan sebagai pengedar sabu.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 14 Juni 2025, pukul 16.00 WIB, di lokasi yang sama, yakni Jalan Sei Glugur Kampung Krekel Gg Keluarga, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.

Kegiatan penindakan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru, Iptu Maruba Sinaga, SH., bersama tim yang terdiri dari Aiptu Indra Susandi, SH, Aipda A. Hutasoit, Bripka D. Manullang, Bripka Dedi Sinulingga, dan Briptu Adi Permana.

Kapolsek Kutalimbaru AKP Idem Sitepu, SH melalui Iptu Maruba Sinaga menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas jual-beli narkoba di lokasi tersebut.

“Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan dan undercover buy. Saat akan bertransaksi, pelaku mencurigai gerak-gerik petugas dan membuang sabu ke arah semak-semak. Namun pelaku langsung diamankan bersama barang bukti”, ungkap Iptu Maruba, Jumat (27/6/2025).

Barang bukti yang diamankan dari EO berupa:

  1. Enam paket kecil sabu dalam plastik klip,
  2. Uang tunai Rp50.000, yang diduga hasil transaksi narkoba.

Dalam interogasi awal, pelaku mengakui telah menjual sabu selama sekitar satu bulan terakhir.

Saat ini, pelaku EO dan seluruh barang bukti telah diamankan ke Mako Polsek Kutalimbaru untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami tegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba akan terus kami lakukan. Tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di wilayah hukum Polsek Kutalimbaru”, kata Iptu Maruba.

(LAN)